PROFIL
PERPUSTAKAAN SMA NEGERI 32 JAKARTA
1.1. SEJARAH
SINGKAT DAN VISI MISI PERPUSTAKAAN
Perpustakaan SMAN 32
Jakarta adalah perpustakaan yang
berada pada satuan
pendidikan formal di lingkungan
pendidikan SMAN 32 Jakarta yang
merupakan bagian integral
dari kegiatan sekolah
yang bersangkutan, dan merupakan salah satu
pusat sumber belajar untuk
mendukung tercapainya tujuan
pendidikan sekolah yang bersangkutan.
Perpustakaan SMA Negeri
32 Jakarta terbentuk sejak tahun 1979 sejalan dengan berdirinya SMA Negeri 32
Jakarta yang berlokasi di Jalan Panjang, Komplek Sekretariat Negara Baru
Cidodol, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Pada tahun 2004 bangunan
SMAN 32 Jakarta direnovasi menjadi 3 lantai sehingga lokasi Perpustakaan SMAN
32 Jakarta dipindahkan ke lantai 3 yang berdekatan dengan akses tangga bagian
selatan. Kemudian atas arahan Suku Dinas Pendidikan Jakarta Selatan, lokasi
perpustakaan dipindahkan ke lantai 1 sehingga
memudahkan akses pemustaka menuju perpustakaan.
Pada tahun pembelajaran
2023/2024, struktur organisasi Perpustakaan SMAN 32 Jakarta mengalami perubahan
yaitu Andhika Restu Prasetyo, S.Pd. yang merupakan guru bidang studi sejarah
menjadi kepala perpustakaan yang dibantu oleh Ninik Widati, S.E sebagai
pustakawan. Menurut struktur organisasi, kepala perpustakaan bertanggung jawab kepada
pembina perpustakaan yaitu wakil bidang akademik dan kemudian bertanggung jawab
kepada kepala sekolah. Selain pustakawan, dalam unit perpustakaan terdapat unit
layanan pemustaka, unit layanan teknis, unit layanan teknologi informasi dan
unit pemeliharaan dan kebersihan.
Visi
Menjadi
Perpustakaan Sekolah yang mampu mewujudkan pemustaka yang Religius, Nasionalis,
Berprestasi, Berwawasan global, peduli lingkungan, mandiri dan berkearifan
lokal.
Misi
- Memupuk rasa cinta, kesadaran dan kebiasaan membaca
- Membimbing dan mengarahkankan teknik memahami isi bacaaan
- Memperluas pengetahuan para siswa
- Membantu mengembangkan kecakapan berbahasa dan daya pikir para siswa dengan menyediakan bahan bacaan bermutu
- Membimbing para siswa agar dapat menggunakan dan memelihara bahan pustaka dengan baik
- Memberikan dasar-dasar ke arah studi mandiri
- Memberikan kesempatan para siswa untuk belajar bagaimana cara menggunakan perpustakaan dengan baik, efektif dan efisien terutama dalam menggunakan bahan-bahan referensi
- Menyediakan bahan-bahan pustaka yang menunjang program kurikulum di sekolah
- 1.2. IDENTITAS PERPUSTAKAAN
1.
Nama Perpustakaan : Perpustakaan SMA Negeri 32 Jakarta
2.
Instansi :
SMA Negeri 32 Jakarta
3.
Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) :
20102215
4.
Nomor Registrasi Perpustakaan : 0234740520102215
5.
Nomor NPP
: 31740551E1014713
6.
Hasil Akreditasi :
C (Tertanggal 1 Desember 2022)
7.
Luas bangunan fisik : 29 m x 10 m
8.
Alamat :
Jl. Panjang Komp. Setneg Baru Cidodol
Kelurahan : Grogol Selatan
Kecamatan : Kebayoran Lama
Kota :
Jakarta Selatan
Provinsi : DKI Jakarta
No. Telp : 021-7395532
9.
Situs Web/E-mail : https://perpustakaan-sman32jkt.blogspot.com/
Perpus32@gmail.com
10. Status
Kelembagaan : Negeri
11. Tahun
Berdiri Perpustakaan : Juli 1979
12. SK
Pendirian Perpustakaan : 06 Mei 2021
13. Nama
Kepala Perpustakaan : Andhika Restu
Prasetyo, S.Pd
14. Nama
Kepala Instansi Induk : Johari, S.Pd
1.3. TATA
TERTIB PERPUSTAKAAN SMA NEGERI 32 JAKARTA
1. Pemustaka
meletakkan atau menyusun sepatu di rak yang sudah disediakan di depan
perpustakaan.
2. Pada
jam Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) siswa harus mendapat rekomendasi dari guru
atau meminta izin berkunjung ke perpustakaan oleh guru piket.
3. Setiap
pemustaka meletakkan tas pada lemari atau loker penyimpanan tas.
4. Pemustaka
dilarang mengkonsumsi makanan dan minuman di ruang perpustakaan.
5. Pemustaka
wajib menjaga ketertiban agar tidak mengganggu pemustaka lainnya.
6. Pemustaka
harus menjaga kebersihan, kerapihan dan kesopanan.
7. Pemustaka
dilarang mencorat-coret atau merusak fasilitas perpustakaan.
8. Buku
yang telah dibaca harus dikembalikan ke tempatnya semula.
9. Dilarang
membawa keluar buku koleksi perpustakaan tanpa seizin petugas perpustakaan atau
harus melalui proses peminjaman.
10. Pemustaka
harus mengembalikan buku sesuai batas waktu peminjaman (yaitu 6 hari) apabila
melebihi batas waktu peminjaman tanpa melapor dikenakan denda Rp.1000 (seribu
rupiah) per hari.
1.4. ASPEK
YANG DIAMATI
1. Pengembangan
Koleksi :
Perpustakaan SMAN 32 Jakarta
memiliki beragam koleksi buku dan non buku, berikut perinciannya :
A. Jenis koleksi perpustakaan meliputi:
1) karya cetak
(buku teks, buku
penunjang kurikulum, buku bacaan, dan buku referensi);
2) terbitan
berkala (majalah National Geographic dan Intisari, surat kabar Kompas dan
otomotif)
3) audio
visual, rekaman suara, rekaman video, sumber elektronik (koleksi DVD/VCD film
original)
4) non
buku yaitu perangko, poster, permainan edukasi
B.
Jumlah koleksi
Perpustakaan memperkaya
koleksi dan menyediakan
bahan perpustakaan dalam berbagai bentuk media dan format cetak maupun
non cetak yaitu :
1) Perpustakaan
menyediakan koleksi buku teks wajib dalam jumlah yang mencukupi untuk melayani
semua peserta didik
dan pendidik. Buku teks wajib didistribusikan kepada siswa pada awal
tahun pelajaran lalu dikembalikan pada akhir tahun pembelajaran dengan
mekanisme yang sudah diatur.
2) Koleksi
referensi paling sedikit meliputi kamus bahasa Indonesia, kamus bahasa daerah,
5 (lima) jenis kamus bahasa asing, kamus subjek, ensiklopedia, buku statistik
daerah, direktori, peraturan perundang-undangan, atlas, peta, biografi tokoh,
dan kitab suci.
3) Buku koleksi perpustakaan dengan perbandingan 70%
nonfiksi dan 30% fiksi.
4) Perpustakaan menambah
koleksi buku per
tahun melalui :
v Donasi
atau wakaf buku dari siswa, orang tua siswa, guru, tenaga kependidikan dan
alumni.
v Anggaran
minimal 5% yang tersedia dari dana BOS
v Bekerjasama
dengan pihak-pihak terkait pengadaan buku koleksi perpustakaan, contohnya
Program B.I Corner
v Bekerjasama
dengan DKM Masjid Asy Syuhada SMAN 32 Jakarta
v Bekerjasama
dengan Ekstrakurikuler History Club SMAN 32 Jakarta untuk menangani koleksi
museum mini
2. Pengolahan
Bahan Perpustakaan
1) Klasifikasi
Bahan perpustakaan dideskripsikan, diklasifikasi, diberi
tajuk subjek dan disusun secara sistematis dengan mengacu pada : pedoman
deskripsi bibliografis dan penentuan tajuk entri utama (Peraturan Pengatalogan
Indonesia); bagan klasifikasi Dewey (Dewey Decimal Classification); dan
pedoman tajuk subjek.
2) Penyiangan
Perpustakaan melakukan cacah ulang (stock
opname) dan penyiangan koleksi perpustakaan paling sedikit satu semester
satu kali untuk memilah koleksi yang masih digunakan, perlu perawatan karena
rusak atau sudah tidak digunakan karena tidak sesuai dengan kebutuhan
pemustaka.
3. Layanan
Perpustakaan
1) Jam
pelayanan perpustakaan
Perpustakaan SMAN 32 Jakarta
menyediakan pelayanan kepada pemustaka pada hari Senin – Jumat pada pukul 06.15
– 15.30 WIB
2) Jenis
pelayanan perpustakaan
Jenis pelayanan perpustakaan paling
sedikit meliputi: pelayanan sirkulasi; pelayanan referensi; dan pelayanan
literasi informasi.
3) Program
Meningkatkan Minat Baca
Program literasi informasi, kegiatan
pembelajaran dan wajib baca di perpustakaan, salah satu program unggulan
perpustakaan adalah book review yang dilakukan secara rutin dalam jadwal KBM
yaitu Book Review Setiap Rabu di Perpus (BORAPUS) dan book review di
perpustakaan oleh organisasi ekstra kurikuler (OBE/Obrol Buku Ekskul). Sekolah
juga memiliki program pembelajaran dan wajib baca di perpustakaan yang telah
dijadwalkan oleh wakil bidang kurikulum
4. Promosi
perpustakaan
Perpustakaan
SMAN 32 Jakarta melakukan promosi kegiatan melalui display koleksi
perpustakaan, informasi kegiatan, informasi buku baru, lomba-lomba yang
dilakukan di perpustakaan dan melalui media sosial instagram yaitu
@perpustakaan_SMAN32 dan kanal Youtube Perpustakaan SMAN 32 Jakarta
5. Pelestarian
Bahan Perpustakaan
1)
Perpustakaan melakukan
perawatan bahan perpustakaan dengan cara pengendalian
kondisi ruangan berupa menjaga kecukupan cahaya dan kelembaban udara. Pendingin
udara (AC) berjumlah 6 buah yang berfungsi menjaga suhu udara di perpustakaan
tetap sejuk.
2)
Perpustakaan melakukan perbaikan bahan
perpustakaan yang rusak paling sedikit 1 (satu) semester sekali.
6. Otomasi
Perpustakaan
Pemustaka
dapat mengakses aplikasi SliMS di ruang perpustakaan untuk mengakses koleksi
buku yang tersedia. Peminjaman buku menggunakan sistem Ledger dan sistem
otomatisasi SLiMS. Pemustaka diberikan waktu 6 hari untuk meminjam buku dan
dapat diperpanjang. Jika pada waktu yang ditentukan tidak melapor atau tidak
mengembalikan buku pinjaman, maka pemustaka dikenakan sanksi denda Rp. 1.000
(seribu rupiah) per hari.